Sumber : Humas Polres Sukabumi
Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dan Miras
Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
wartapolisi.com || Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus Puluhan tersangka kasus narkotika berbagai jenis, di wilayah hukum Polres Sukabumi terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/8/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan kepada awak media pada saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi hari ini. Penangkapan Puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani.
"Ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas Sembilan kasus, miras Satu kasus, sabu-sabu 12 kasus dengan 12 tersangka dan ganja Satu tersangka dengan Satu kasus," kata Dedy.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, modus para tersangka mengedarkan narkotika dengan cara menempelkan ditempat-tempat tertentu, sesuai dengan perjanjian dengan para pembeli.
Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, barang haram tersebut didapatkan oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.
"Para tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukum minimal Empat Tahun penjara dan maksimal seumur hidup, sedangkan untuk tersangka miras diancam hukuman Sepuluh Tahun penjara.(*)
Posting Komentar