Kepsek Sodorkan Surat Pengunduran Diri Siswa SMPN 1 Tengah Tani Terancam Tak Lanjut Sekolah

CIREBON,

"Sampai saat ini kita belum menerima keterangan resmi berbentuk surat tentang dikeluarkan nya ponakan saya, malah kemarin ketika kita kesana malah di suruh ngisi Surat Pernyataan Pengunduran Diri," ujarnya pada saat ditemui awak media (14/09).

wartapolisi.com || Seorang Siswa SMP Negeri 1 Tengah Tani Kabupaten Cirebon diancam dikeluarkan oleh pihak sekolah, hal itu karena sang peserta didik diduga telah melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan, pelanggaran yang dilakukan Siswa tersebut adalah membawa minuman keras jenis ciu ke sekolah ketika para guru dan siswa lainnya tengah memeriahkan acara peringatan hari kemerdekaan Agustus lalu.

Narasumber keluarga, Arash yaitu Paman Siswa yang terancam dikeluarkan mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dikeluarkannya siswa tersebut, namun pihak sekolah malah menyodorkan surat pengunduran diri ke pihaknya.

"Sampai saat ini kita belum menerima keterangan resmi berbentuk surat tentang dikeluarkan nya ponakan saya, malah kemarin ketika kita kesana malah di suruh ngisi Surat Pernyataan Pengunduran Diri," ujarnya pada saat ditemui awak media (14/09)

Lebih lanjut, Arash mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui Bidang SMP untuk meminta penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan terkait perkara keponakannya tersebut.

"Saya sendiri sudah komunikasi dengan Kabid SMP, saya berharap hal tersebut bisa dipertimbangkan kembali dikarenakan ponakannya tersebut sebentar lagi ujian kelulusan," papar Arash.

Sementara itu Didi, Aktivis Pengamat kebijakan publik Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa sebuah keputusan yang salah sekolah mengeluarkan siswa.

"Apapun alasannya adalah hal yang salah jika sekolah mengeluarkan siswa. Artinya sekolah tidak mampu mengemban amanat undang-undang dalam mencerdaskan anak bangsa. Jika ada masalah dengan peserta didik bukan dikeluarkan solusinya," tegas Didi.

Menurut Didi, pada Ombudsman.go.id, Jika menilik kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang wajib belajar Pasal 12 Ayat (1) yang menegaskan bahwa "Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar, wajib mengikuti program wajib belajar''.

Bukan hanya itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

Oleh karena itu, Berdasarkan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan, bahwa upaya yang dilakukan sangat serius dalam menjamin hak pendidikan generasi penerus bangsa.

Salah satu contohnya, dengan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna membuka akses bagi anak Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan sekolah. KIP sendiri dibuat oleh pemerintah untuk mengakomodir hak pendidikan dan mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya.

"Upaya ini seharusnya sejalan dengan visi/misi satuan pendidikan atau tenaga pendidik untuk dapat memberikan upaya maksimal dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, sehingga perlu untuk menyamakan persepsi/pendapat bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang tidak bisa dicabut oleh siapapun termasuk sekolah," jelas Didi. (*)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Wartapolisi.com | Tabloid Warta Polisi Digital

Pengunjung Berita