Sumber : Dian | Editor : Arief Yolando
POLRES SUKABUMI KOTA, wartapolisi.com | FG (27) dijambret saat sedang menunggu pesanan disebuah warung pecel lele, dipinggir jalan Kp. Telagasari Kec. Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Sabtu ( 11/12/2021) malam.
Handphone dicuri oleh pelaku berinisial BR (19) bersama teman nya R (18) , saat sedang memesan diwarung pecel lele, pukul 23.30 Wib, di Kp. Telagasari Rt. 05/06 desa Sirnaresmi Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi.
"Saat itu, korban sedang menunggu pesanannya, tiba - tiba dua laki - laki mengendarai Honda beat warna hitam, satu orang pelaku BR masuk dan pura - pura memesan pecel lele dengan menyodorkan uang Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan dilayani oleh pedagang pecel lele namun memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, kemudian pelaku BR berlari dan merebut handphone milik korban FG," ujar Kapolsek Gunungguruh IPTU Didin Waslidin, Minggu (12/12/2021).
Kejadian berawal saat salah seorang pelaku BR berpura - pura memesan pecel lele dan merebut handphone sdr. FG, dan pelaku lainnya menunggu dipinggir jalan dengan sepeda motornya, korbanpun sontak mengejar dan menarik baju pelaku hingga terjatuh dan warga disekitar tempat kejadian membantu sehingga kedua pelaku dapat diamankan oleh warga.
"Petugas yang datang ke lokasi mengamankan handphone merk oppo dan sepeda motor pelaku. Kedua pelaku BR dan R langsung di bawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Didin.
Didin mengarahkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Dian)
Posting Komentar