Warga Desa Kasugengan Kidul Adukan Kepemilikan Tanah Adat Karangmas "Situs Nyimas Ayu Gandasari" yang Diduga Cacat Hukum

Tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon (19/12).

Kabupaten Cirebon,

wartapolisi.com || Perkara persengketaan tanah yang diklaim oleh warga Desa Kasugengan Kidul terus bergulir bahkan semakin memanas.

Pasalnya Baru-baru ini salahsatu warga yang mengaku mewakili Warga Desa Kasugengan Kidul melayangkan Pengaduan/Laporan terkait keabsahan Sertifikat Hak milik (SHM) tersebut.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH dan Aulia Rahman Nazar, SH, warga Desa Kasugengan Kidul mengadukan Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait tanah milik Masyarakat Adat Karangmas "Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari".

Heri Suhardi, SH (43) dan Ade Sukrisna, SIP (36) yang merupakan perwakilan dari warga desa Kasugengan Kidul pada saat di temui awak media mengatakan bahwa SHM terkait tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang telah terbit diduga cacat hukum.

"Kami mewakili masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini adanya dugaan Cacat Hukum Administratif pada Penerbitan SHM atas sebidang tanah yang diklaim milik perseorangan tersebut," ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Menurut mereka banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut.

"Tanah tersebut dari dulu sampai saat ini telah digunakan oleh masyarakat adat Karangmas untuk keperluan Ngunjung Buyut Haul Nyimas Ayu Ratu Gandasari selama 102 tahun. Sehingga sampai saat ini kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang dalam hal ini milik negara (desa)," paparnya.

Dan masyarakat adat pun karena meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat. Karena hal itu, maka masyarakat telah mendirikan balai perkumpulan masyarakat adat Karangmas di atas tanah tersebut.

Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2023 kemarin. Kami masyarakat merasa kaget dan terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara pribadi oleh seseorang dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik yang terbit sejak tanggal 2 Desember 2002.

"Padahal apabila benar tanah tersebut adalah milik kepemilikan pribadi tanah tersebut telah lama berpuluh-puluh tahun ditelantarkan dan selalu digunakan oleh masyarakat adat," tegasnya.

Heri dan Ade mewakili masyarakat berharap agar pejabat terkait dalam perkara ini khususnya kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon, agar bisa segera menindaklanjuti masalah ini demi menjaga tanah leluhur milik Masyarakat Adat Karangmas "Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari".

Sementara itu, kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH mengatakan jika dirinya dan tim kuasa hukum akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

Menurutnya, apabila tanah didaftarkan secara sistematis baik dengan konversi atau sporadik, berdasarkan ketentuan sebagaimana yang terkandung dalam UU Nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tanah tersebut seharusnya didaftarkan selambat-lambatnya pada 24 September 1980 sejak 20 tahun UU Agraria diterbitkan.

Kemudian masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari sejak dahulu hingga kini tidak pernah diberikan informasi atau kesaksian apapun mengenai pendaftaran tanah tersebut. (*)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Wartapolisi.com | Tabloid Warta Polisi Digital

Pengunjung Berita